Bagaimana Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024? Yuk Kita Simak!

Setiap penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024 akan mendapatkan dukungan biaya selama masa studi di perguruan tinggi, termasuk bantuan uang saku dan biaya pendidikan. Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) akan membuka kesempatan bagi peserta didik dari seluruh Indonesia untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024. KIP Kuliah bertujuan membantu peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan menyediakan bantuan biaya pendidikan dan uang saku selama proses perkuliahan hingga lulus.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dilakukan bersamaan dengan pembukaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Saat ini, proses seleksi SNPMB sedang berada pada tahap registrasi akun yang diperlukan untuk mendaftar SNBP dan SNBT 2024. Pendaftaran untuk jalur pertama, yaitu prestasi/SNBP, dijadwalkan dimulai pada tanggal 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, pendaftaran KIP Kuliah 2024 kemungkinan akan dimulai pada tanggal yang sama, yaitu 14 Februari 2024, hingga penutupan jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri di masing-masing PTN. Informasi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat diakses melalui website resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. 

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Berikut adalah persyaratan lengkap yang perlu dipenuhi untuk memperoleh fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah:

  1. Lulus dari SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Peserta yang dapat mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.
  2. Maksimal usia pendaftar 21 tahun.
  3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  4. Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, baik S1 atau vokasi.
  5. Pendaftaran dapat dilakukan untuk penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang telah diakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  6. Memiliki potensi akademik yang baik namun terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dapat dibuktikan melalui:
  • Status sebagai mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin, maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan.
  1. Pertimbangan khusus dapat diberikan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, setidaknya tingkat desa/kelurahan, untuk menunjukkan kondisi keluarga sebagai golongan miskin atau tidak mampu.
  1. Kriteria lainnya mencakup siswa difabel, yang berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Langkah-Langkah Pendaftaran

  • Kunjungi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu “Login Siswa” dan masukkan data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
  • Terima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang telah didaftarkan.
  • Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur yang dipilih.
  • Setelah diterima di perguruan tinggi sebagai calon penerima KIP Kuliah 2024, lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Nominal Bantuan KIP Kuliah

Setiap penerima KIP Kuliah 2024 akan menerima dukungan biaya selama menempuh studi di perguruan tinggi. Dukungan ini melibatkan bantuan uang saku yang disalurkan setiap bulan dan bantuan pendidikan yang diberikan setiap semester. Besaran biaya untuk bantuan uang saku dan bantuan pendidikan bervariasi di setiap daerah, dengan perbedaan berdasarkan klaster dan akreditasi dari program studi yang diambil.

Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000. Sementara itu, besaran bantuan pendidikan adalah sebagai berikut: maksimal Rp12 juta untuk penerima yang kuliah di program studi dengan akreditasi A, maksimal Rp4 juta untuk penerima yang belajar di program studi dengan akreditasi B, dan maksimal Rp2.400.000 untuk penerima di program studi dengan akreditasi C.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ ya! Semangat..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *